MALUKUnews, Ambon: Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan mark up proyek gedung DPRD SBT senilai 14,8 milyar.
Kasus tersebut sudah tercium oleh pihak penegak hukum namun terkesan dibiarkan berlarut-larut bahkan tidak ada titik temunya.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Walang Aspirasi Rakyat Maluku (WARM) Maluku Erick Beruatwarin seperti dikutif dari Siwalima.
Dikatakan, kasus dugaan mark up gedung DPRD senilai 14,8 milyar ini sudah lama tercium oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, namun hingga kini kasus tersebut belum lagi dituntaskan.
“Ada apa sebenarnya sehingga penyidik Ditreskrimsus belum lagi menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 14,8 milyar ini. Jangan-jangan ada oknum-oknum tertentu yang terlibat didalamnya,” tandasnya.
Menurutnya, sudah tidak ada alasan lagi bagi penyidik Ditreskrimsus untuk tidak menuntaskan kasus ini.
“Kita mempertanyakan penyidik Ditreskrimsus sejauh mana penyelidikan yang dilakukan, karena sudah sekitar 8 bulan kasus ini dibiarkan berlarut-larut sehingga harus segera dituntaskan,” kata Beruatwarin.
Olehnya itu, sebagai lembaga yang membawahi aspirasi masyarakat Maluku pihaknya akan mengawal proses ini sampai tuntas bahkan sampai dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami tetap akan mengawal proses ini hingga tuntas dan penyidik Ditreskrimsus harus punya komitmen bahwa kasus ini akan tuntas,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony dan kontraktor proyek pembangunan Gedung DPRD setempat.
Mony dan kontraktor telah dipanggil, namun keduanya tak membawa dokumen, sehingga diagendakan kembali pemeriksaan mereka pada minggu depan.
Hal ini ditegaskan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Polisi Sulistyono, ketika dikonfirmasi Siwalima, di Kantor Reskrimsus, Mangga Dua, Senin (7/10).
Sulistyono membantah, kalau disebut penyelidikan dugaan mark up proyek pembangunan Gedung DPRD SBT senilai Rp 14,8 milyar mandek. Karena pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Kasus dugaan mark up pembangunan DPRD SBT tidak mandek. Pemeriksaan terus jalan. Pekan kemarin kita sudah panggil Kadis PU dan kontraktornya tetapi keduanya datang tidak membawa dokumen. Saya suruh kembali lagi minggu depan dengan membawa dokumen untuk diperiksa,” jelas Sulistyono.
Sulistyono mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi proyek yang diduga dikerjakan tanpa tender itu, masih dilakukan. Namun ia tak menjelaskan siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa.
“Masih kita usut. Tidak ada yang mandek. Semua jalan. Ini kan masih lakukan pemeriksaan,” ujar Sulistyono.
Proyek pembangunan Gedung DPRD SBT senilai Rp 14,8 milyar ini diduga dikerjakan oleh Bupati setempat Abdullah Vanath. Ia memakai bendera PT. Catur Darma Indah, perusahaan pribadi dengan Direktur Indah, keponakannya sendiri. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa tender pada tahun 2010, dan kemudian dianggarkan dalam APBD 2011. (S5)